Wamendagri Ingatkan Larangan Ormas Pakai Seragam Mirip Aparat

Wamendagri Ingatkan Larangan Ormas Pakai Seragam Mirip Aparat
Wamendagri Ingatkan Larangan Ormas Pakai Seragam Mirip Aparat
0 Komentar

JATINANGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak lagi menggunakan seragam yang menyerupai militer maupun polisi. Hal ini kembali ditegaskannya dalam kegiatan bersama kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Menurut Bima, aturan mengenai larangan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Ormas. Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah untuk aktif melakukan pendataan dan penertiban terhadap ormas-ormas yang masih menggunakan atribut yang dilarang.

“Silakan kepala daerah mulai dengan pendataan. Bangun komunikasi yang baik, lalu tertibkan sesuai aturan,” ujar Bima beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Cegah Kriminal, Polsek Wado Tongkrongi Daerah RawanPerbaikan Fasilitas Pasar Parakanmuncang Berjalan Tanpa Papan Proyek 

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sebagai pimpinan satuan tugas (Satgas) penertiban ormas di wilayahnya. Kewenangan itu diberikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penertiban ini, lanjut Bima, bisa menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri siap mendampingi daerah dalam menafsirkan dan menjalankan Undang-Undang Ormas secara tepat.

“Yang penting prosesnya dimulai. Daerah bisa bergerak, Kemendagri akan mendukung,” ucapnya.

Larangan penggunaan seragam yang menyerupai aparat ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan, apalagi jika ormas tersebut melakukan tindakan di ruang publik. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti hal ini secara bijak dan terukur. (kos)

0 Komentar