sumedangekspres, KOTA – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Sumedang, Yus M Nizar, S.IP., M.M., mengungkapkan capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sumedang hingga akhir Juni 2025 telah mencapai Rp35.071.569 800. miliar atau sekitar 51,6 persen dari target murni sebesar Rp 68.684.096.632., hal ini disampaikannya kepada Sumeks Kamis (3/7).
Menurutnya, capaian tersebut tak lepas dari tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Alhamdulillah, dengan adanya program pemutihan, banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak hingga lima tahun lebih, kini mulai termotivasi untuk membayar kewajibannya,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini sendiri diperpanjang hingga 30 September 2025.
Baca Juga:SAKIP Wujud Transparansi Publik, ATR/BPN Dorong Penguatan Integritas KinerjaTargetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Yus M Nizar menjelaskan, banyak program keringan yang diberikan masih sama seperti periode sebelumnya.
Namun, pada periode sekarang wajib pajak hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan ke belakang dan satu tahun ke depan. Sisanya dibebaskan, termasuk denda Jasa Raharjanya.
“Selain itu, untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Jawa Barat, pajak kendaraan tahun 2025 dibebaskan dan baru akan dikenakan mulai 2026. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga digratiskan, sementara untuk proses penerbitan BPKB tetap dikenakan biaya mutasi,” tandasnya.
Kapus P3DW (Samsat) Sumedang mengimbau, agar masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur, ke depan kemungkinan akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan program pemutihan dan masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Ini adalah kesempatan terakhir, kedepannya belum tentu ada lagi program pemutihan atau pembebasan denda seperti ini,” pungkasnya. (ahm)