PAMULIHAN – Aktivitas menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, kembali melakukan aktivitas setelah sebelumnya sempat terhenti. Namun, keberoperasian kembali menara telekomunikasi itu justru memicu pertanyaan di kalangan warga dan sejumlah pihak terkait, terutama soal legalitas perizinannya.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan BTS tersebut. “Kami sedang mengecek apakah menara itu sudah mengantongi IMB atau saat ini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP bukan lembaga yang menerbitkan rekomendasi atau izin bangunan, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani urusan tersebut. “Kami akan tanyakan ke OPD yang membidangi perizinan dan IMB/PBG,” imbuhnya.
Baca Juga:DPRD Sumedang Optimis, Pembangunan MAN IC Bakal Jadi Pusat Pendidikan UnggulanNikmati Makanan Sunda Hanya Ada di Dapoer Sunda 88
Terkait aspek teknis seperti jarak aman pembangunan menara dari pemukiman, Yan menjelaskan bahwa regulasi di Kabupaten Sumedang, baik Perda maupun Peraturan Kepala Daerah, belum mengatur secara rinci soal radius aman pembangunan menara telekomunikasi.
Meski demikian, menurutnya, aturan perizinan tetap mensyaratkan adanya persetujuan warga di sekitar lokasi pembangunan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo, dan Kepala BKPM yang mengatur tentang pedoman pembangunan serta penggunaan bersama menara telekomunikasi.
“Dalam pasal 11 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa salah satu syarat administratif IMB atau PBG Menara adalah adanya persetujuan dari warga sekitar sesuai radius yang ditentukan berdasarkan ketinggian menara,” jelas Yan.
Ia menambahkan, aturan yang masih berlaku secara lokal merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu. Dalam aturan itu juga dijelaskan pentingnya dokumen pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah atau bangunan di sekitar lokasi, baik yang berbatasan langsung maupun tidak langsung.
Saat ini, proses klarifikasi dan koordinasi antar instansi masih berlangsung. Satpol PP memastikan akan bertindak sesuai aturan jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi dalam operasional BTS tersebut. (kos)