JATINANGOR – Aksi cepat seorang pedagang di Jatinangor saat menangkis serangan golok menggunakan besi, berhasil menyelamatkannya dari luka yang lebih parah. Peristiwa kekerasan ini terjadi di depan PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Nana Suryana (45), diserang oleh pelaku berinisial SK (30), warga Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek. Sebelumnya, pelaku datang untuk meminta uang, namun permintaan itu ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu pertengkaran antara keduanya.
“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:Golok yang Digunakan Membacok Pedagang Diamankan Polisi dari Kontrakan PelakuPedagang Jadi Korban Kekerasan di Jatinangor, Dua Jari Luka Akibat Golok
Tidak lama setelah kejadian tersebut, SK kembali ke lokasi dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban. Namun, korban berhasil menangkis serangan pertama dengan sebatang besi.
“Pelaku lantas membacok korban, namun korban berhasil menangkisnya dengan besi. Saat korban terjatuh, pelaku kembali berusaha membacok. Namun, korban dan pelaku sempat berebut golok hingga akhirnya korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya,” jelas Sandityo.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor. Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. SK ditangkap di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sebilah golok yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sandityo pun kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal.