PAMULIHAN – Pelayanan Pemerintahan Daerah (Pemda) Sumedang, Provinsi Jawa Barat kepada publik dinilai buruk. Respons yang harusnya dilayani kepada semua, namun sejumlah warga di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan merasa tak dapat keadilan.
Sebelumnya, sejumlah warga secara kolektif telah berkirim surat yang ditujukan kepada Pemda khususnya ke Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengenai kejelasan status menara Base Transceiver Station (BTS), yang diduga berdiri secara ilegal di wilayah mereka.
Akan tetapi, surat yang telah dikirimkan itu justru tak kunjung berbalas. Warga yang menanti kejelasan dari pihak pemerintah, sudah lebih dari 14 hari tidak juga mendapatkan respons.
Baca Juga:Diduga Gelapkan Hasil Pengolahan Kayu, Dua Pejabat Perhutani Jadi Tersangka Petugas Gabungan Pangkas Dahan Pohon di Cadas Pangeran Pasca Insiden Tumbang
Kuasa Warga melalui Ijang Sarifudin mengatakan, respons Pemda Sumedang tepatnya Bupati terhadap masyarakat, dinilai penting dalam sebuah negara demokrasi.
Sebab, pelayanan publik merupakan cerminan paling nyata dari komitmen Pemda Sumedang untuk melayani masyarakat.
“Namun, seringkali masyarakat dihadapkan pada realitas yang mengecewakan, yang mana hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan keadilan, seolah terbentur oleh adanya tembok birokrasi yang tebal,” katanya kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.
Disampaikan Ijang, terkait surat permohonan penjelasan status BTS yang dikirimkan kepada Bupati Sumedang, mengenai BTS yang berada di wilayah Dusun Lebakbitung, telah berdiri tanpa izin resmi dan surat yang dilayangkan tidak mendapatkan respons dari pemangku kebijakan.
“Permintaan penjelasan terkait BTS ilegal ini bukan hanya sekadar keluhan, tetapi merupakan upaya warga untuk memastikan bahwa hukum dan peraturan ditegakkan,” imbuhnya.
“Ini jadi salah satu contoh nyata dari kegagalan (Pemda Sumedang). Ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan sebuah isu fundamental yang menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Ijang.
Diketahui, permohonan surat yang dilayangkan kolektif warga kepada Pemda serta Bupati Sumedang itu, dilakukan karena belum adanya kejelasan detil terkait menara BTS di Dusun Lebakbitung.
Baca Juga:Unpad Sambut 11.375 Mahasiswa Baru, Rektor Ajak Wujudkan Mimpi dengan Karya NyataPawai Pembangunan Desa Sawahdadap Siap Meriahkan Kemerdekaan, Angkat Tema Kesehatan
Menara BTS tersebut milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo. Warga pun mempertanyakan, kinerja Pemda Sumedang dalam mengatasi persoalan menara BTS.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, menara BTS tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).