SUMEDANGEKPRES – Warga Cimanggung kembali digegerkan oleh kasus tindak kekerasan yang melibatkan seorang aparatur desa.
DT Alias Akew (34) salah seorang staf perangkat Desa di Kecamatan Cimanggung ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sumedang usai melakukan aksi pembacokan terhadap warganya sendiri, baru-baru ini.
Korban dalam peristiwa berdarah ini adalah Titus (30), warga Kampung Cicabe, Desa Cikahuripan, yang mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan punggung akibat sabetan golok pelaku.
Baca Juga:Nikmati Kelezatan Masakan Sunda di Rumah Makan Parahu Sumedang, Hanya 5 Menit Dari Toga HillRumah Makan Tahu Sumedang, Kombinasi Masakan Sunda dan Makanan Khas Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di kawasan Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan, pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban berpapasan di lokasi yang kerap dilalui kendaraan proyek pengangkut material aspal dari PT Kwalram II Cimanggung.
“Pelaku mengaku kesal lantaran merasa tidak mendapatkan bagian ‘jatah preman’ sesuai harapannya. Ia hanya menerima Rp25 ribu per ritase mobil, padahal menuntut Rp50 ribu,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8).
Dari hasil pemeriksaan, rasa kesal itu memuncak ketika pelaku bertemu dengan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang menggunakan sebilah golok yang telah disiapkannya.
“Pelaku membabi buta membacok korban di bagian tubuh dan tangan hingga korban mengalami luka cukup serius,” kata Kapolres.
Usai kejadian, warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu, petugas kepolisian yang menerima laporan segera bergerak dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Baca Juga:Dari Sumedang ke Australia: Kisah Pelajar yang Mengibarkan Bendera Merah Putih di Negeri OrangPilihan Terbaik: 3 Website Streaming Donghua Terlengkap Dengan Subtittle Indonesia
Akibat perbuatannya, DT alias Akew dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku tak menampik aksinya dilandasi rasa kesal yang menumpuk.
“Ya, saya perangkat desa. Saya kesal, karena hanya menerima Rp25 ribu. Seharusnya Rp50 ribu,” ucap DT kepada wartawan dengan wajah tertunduk.
Kasus ini sontak mengundang perhatian publik, mengingat pelaku adalah seorang staf perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.