SUMEDANG EKSPRES, NASIONAL – Program Reforma Agraria terus dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya mewujudkan keadilan struktural dalam pengelolaan tanah masyarakat.
Sejak Nusron Wahid menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN hingga saat ini, ia membuat keputusan menunda perpanjangan ataupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah 10 bulan mendapatkan kepercayaan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kami belum tanda tangan satu pun perpanjangan dan pembaruan HGU,” tegas Menteri Nusron dalam kegiatan Audiensi terkait Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, di Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (24/09/2025).
Baca Juga:Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPNLayanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Kebijakan tersebut dilakukan karena Menteri Nusron ingin memastikan bahwa hak masyarakat yang berada di sekitar HGU tetap terjaga.
Saat ini, menurutnya masih terdapat perbedaan persepsi dalam proses penyediaan plasma dalam peraturan perundangan yang berlaku, seperti halnya di dalam PP 18/2021 dan PP 26/2021.
Perbedaan aturan terkait plasma inilah yang Menteri Nusron sebut perlu disinkronkan.
“Kami ingin ada keadilan struktural terhadap distribusi tanah ini. Masalah plasma inilah yang menurut pemahaman saya menjadi sumber ketidakadilan, di mana petani tidak bisa mendapatkan akses terhadap tanah yang ada di sekitar (sekitar HGU, HGB),” jelas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, penundaan perpanjangan maupun pembaruan HGU ini sembari menunggu hasil pekerjaan dari Satuan Tugas Penetapan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kami menghormati kerja teman-teman di Satgas PKH supaya peta mana yang hutan, mana yang tidak hutan, ini jelas dulu. Sehingga, ketika kami melangkah, kami tidak menabrak yang ada,” ujar Menteri Nusron.
Akurasi peta data yang ada saat ini masih dianggap kurang akurasinya karena masih memakai peta data satelit dengan skala 1:1.000.000 yang dapat menimbulkan bias.
Baca Juga:Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan TanahMenteri Nusron Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang dalam Momen Peringatan HANTARU 2025
“Solusinya adalah melalui One Map Policy, yaitu peta 1:5.000. Peta yang sudah jadi ini di Pulau Sulawesi. Kalau kami diminta pemetaan hutan dan non hutan di Pulau Sulawesi, kami bisa pertanggungjawabkan dengan tingkat akurasi yang tinggi,” tutur Menteri Nusron.
“Oleh karena itu, kami akan bekerja sambil menuntaskan peta tahun ini di Pulau Sulawesi bersama tim Kementerian Kehutanan untuk mengerjakan tapal batas hutan dan non hutan/areal penggunaan lainnya (APL),” lanjut Menteri Nusron.