Unpad Buka Pendaftaran Anggota MWA Unsur Masyarakat 2025, Ajak Publik Berkontribusi Majukan Pendidikan

Unpad Buka Pendaftaran Anggota MWA Unsur Masyarakat 2025, Ajak Publik Berkontribusi Majukan Pendidikan
Dr. Jenny Ratna Suminar, Dra., M.Si, Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Anggota MWA Unpad Unsur Masyarakat (Foto: Jalasenastri Saprala)
0 Komentar

JATINANGOR – Universitas Padjadjaran melaksanakan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang mewakili unsur masyarakat. Proses pendaftaran calon anggota dibuka mulai 13 hingga 27 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Unpad untuk menghadirkan perwakilan masyarakat yang berkomitmen dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

“MWA memiliki dua fungsi utama, yaitu menetapkan kebijakan dan memberikan pertimbangan, serta melakukan pengawasan non-akademik terhadap penyelenggaraan proses akademik di Unpad. Karena itu, unsur masyarakat berperan sebagai jembatan antara Unpad dengan masyarakat dan pemerintah,” ujar Dr. Jenny Ratna Suminar, Dra., M.Si, selaku Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Anggota MWA Unpad Unsur.

Baca Juga:Kodim Sumedang Bentuk Generasi Muda Berkarakter Lewat Sosialisasi KKRIDPRD Sumedang Dukung Larangan Pelajar Bawa Motor, Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Disiplin

Proses seleksi calon anggota MWA unsur masyarakat dilakukan oleh Senat Akademik Universitas Padjadjaran sesuai dengan Peraturan Senat Akademik Unpad Nomor 06 Tahun 2020 Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran yang Mewakili Unsur Senat Akademik dan Masyarakat.

Setelah tahap pendaftaran, panitia akan melakukan penjaringan dan verifikasi administratif untuk menentukan calon yang memenuhi syarat. Penetapan calon anggota MWA unsur masyarakat dijadwalkan pada 31 Oktober 2025, dilanjutkan dengan pemaparan visi dan misi di hadapan Senat Akademik yang akan memilih empat perwakilan masyarakat terpilih.

Masyarakat yang dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai anggota MWA harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Warga Negara Indonesia; Memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi dan Universitas Padjadjaran; Memiliki rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik.

Selain itu, memiliki komitmen untuk menjaga dan membangun Unpad serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unpad dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; Tidak berafiliasi kepada partai politik; dan Tidak memiliki konflik kepentingan.

“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan dunia pendidikan, khususnya di Unpad. Masyarakat dapat memberikan sumbangsih dalam mendukung Unpad mencapai visi dan misinya,” ujar Jenny.

Pendaftaran calon anggota MWA unsur masyarakat dapat dilakukan baik secara daring melalui laman senatakademik.unpad.ac.id maupun secara luring dengan menyerahkan berkas langsung ke Sekretariat Panitia Pemilihan di Kantor Rektorat, Gedung Senat Akademik Lantai 1, Kampus Unpad Jatinangor.

0 Komentar