SUMEDANGEKSPRES – IRW (26) Warga Cibiru Kota Bandung harus berurusan dengan polisi, lantaran membuat laporan polisi, dengan sejumlah keterangan yang dibuat-buat atau palsu.
Kepada polisi, dia mengaku menjadi korban begal di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu, wilayah Kecamatan Rancakalong.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, laporan tersebut pertama kali diterima pada Rabu, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, pelapor datang ke Polres mengaku menjadi korban pembegalan di jembatan tol Cisumdawu.
Baca Juga:BAZNas Salurkan Zakat Produktif untuk Tiga Bengkel di Sumedang Lewat Program Z-AutoWabup Fajar Siap Bela Guru Jika Ada yang Melaporkan
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sandityo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Selasa (21/10).
Namun, kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan CCTV dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, ditemukan banyak kejanggalan.
“Setelah dilakukan interogasi ulang, pelapor akhirnya mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak pernah terjadi,” ungkapnya.
Dikatakan, dia sengaja membuat laporan palsu karena telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario D 3209 AFH warna merah miliknya, di Family Gadai untuk menutupi hutang akibat judi online.
“Motifnya adalah untuk menutupi kebohongan kepada keluarga. Uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online,” terang Kapolres.
Hal itu, sambung Kapolres, diperkuat dengan hasil pemeriksaan handphone miliknya, polisi menemukan aplikasi judi online dan bukti transfer deposit akun judi, yang dilakukan pada hari yang sama dengan laporan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun,” tegas Sandityo.
Baca Juga:BRI Serahkan Bantuan Fisik Sekolah kepada SDN 7 Kota Kulon Garut melalui Program BRI Peduli Ini SekolahkuDrama Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas Terungkap, Kejari Sebut Negara Rugi Rp 6,4 Miliar
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, tas selempang warna hitam, dompet kulit coklat, SIM A dan SIM C, kartu ATM Bank BCA dan BRI, serta handphone merek Infinix warna hitam yang berisi aplikasi judi online dan tangkapan layar bukti transaksi
Dari kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum serta menjauhi praktik judi online yang kini banyak menjerat masyarakat.
“Jangan sampai karena judi, seseorang kehilangan akal sehat dan melakukan kebohongan yang justru menjerumuskan dirinya sendiri,” pungkasnya. (red)