DPRD Sumedang dan LSM LIDIK Desak Perhutani Transparan dalam Pengelolaan Hutan Lindung Cijambu

DPRD Sumedang dan LSM LIDIK Desak Perhutani Transparan dalam Pengelolaan Hutan Lindung Cijambu
DPRD Sumedang dan LSM LIDIK Desak Perhutani Transparan dalam Pengelolaan Hutan Lindung Cijambu
0 Komentar

SUMEDANG — Pentingnya akuntabilitas dan regulasi dalam pengelolaan hutan lindung kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menggelar audiensi dengan DPRD pada Senin (13/10/2025) terkait dugaan penyalahgunaan dan alih fungsi hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari.

Audiensi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tatang, bersama Ketua Komisi I dari Partai Golkar, Asep Kurnia, dan Ketua Komisi IV dari PDI Perjuangan, Asep Roni.

Hadir pula anggota Komisi IV, perwakilan Perhutani KPH Sumedang, Kabag Hukum Setda, serta unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumedang.

Baca Juga:Perbandingan Tol Cisumdawu dengan Tol Bocimi dan Tol Getaci15 Ayam Warga Cikondang Diduga Dimangsa Macan Kumbang, BKSDA Turun Tangan

Mujianto, Ketua II DPP LIDIK Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya membawa data dan bukti dugaan penyimpangan, bukan sekadar opini.

“Ada indikasi kuat alih fungsi hutan lindung, bagi hasil yang tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama dengan Perhutani. Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini terang benderang,” ujar Mujianto.

Sebelumnya, LSM LIDIK telah mengirimkan surat resmi bernomor 010/LSM LIDIK/IV/2025, yang mengungkap dugaan praktik kolusi, nepotisme, dan pungutan tidak sah dalam pengelolaan lahan kopi, rumput, dan objek wisata Kampoeng Ciherang di bawah pengawasan RPH Cijambu.

Ketua DPC LIDIK Sumedang, Osep Sarwat, meminta DPRD mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Warga Desa Cijambu berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tuturnya.

Herman dari DPC LIDIK Majalengka menambahkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di wilayah lain jika tidak ada tindakan tegas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tatang memberikan waktu 14 hari kepada Perhutani untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani masalah ini.

Baca Juga:Warga Diminta Waspada Malam Hari Setelah Dugaan Macan Kumbang Menyerang Ternak di Cikondang SumedangJejak Macan Kumbang Tertangkap Kamera, Warga Cikondang Resah

Asep Kurnia menekankan agar Perhutani dan LIDIK segera melakukan musyawarah bersama tanpa menunggu batas waktu terlalu lama.

“Masalah lingkungan ini harus cepat ditindaklanjuti. Jangan sampai menjadi beban masyarakat atau merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan,” tegas Asep Kurnia.

LSM LIDIK menilai pembentukan Pansus merupakan langkah konkret untuk menelusuri dugaan penyimpangan sekaligus memastikan akuntabilitas pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, laporan resmi LIDIK belum mendapat tanggapan substantif dari instansi yang bersangkutan.

0 Komentar