3. Destinasi dalam Perencanaan Wilayah (Planning)
Perencanaan Wilayah memandang destinasi sebagai unit perencanaan strategis. Tujuannya adalah memastikan pengembangan kawasan tersebut berkelanjutan (sustainable).
A. Zonasi dan Tata Ruang
Perencana wilayah menetapkan zonasi khusus di dalam destinasi (misalnya, zona konservasi, zona inti wisata, zona penyangga). Hal ini dilakukan untuk mengelola penggunaan lahan dan mencegah degradasi lingkungan atau konflik sosial.
B. Daya Dukung Lingkungan (Carrying Capacity)
Aspek vital dalam perencanaan destinasi adalah menentukan Daya Dukung Lingkungan dan Daya Dukung Sosial. Hal ini membatasi jumlah maksimum pengunjung dan intensitas pembangunan agar sumber daya alam dan budaya tidak rusak secara permanen.
C. Pengembangan Multidimensi
Perencanaan destinasi harus menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan:
Baca Juga:Makna "Destinasi" dalam Ilmu Komputer dan Jaringan: Lebih dari Sekadar Tujuan FisikMengartikan "Destinasi" dalam Bidang Bisnis dan Karir
- Ekonomi: Peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja.
- Sosial-Budaya: Pelestarian warisan lokal dan pemberdayaan masyarakat.
- Lingkungan: Konservasi sumber daya alam dan pencegahan polusi.
Dengan demikian, dalam Geografi dan Perencanaan Wilayah, destinasi adalah lebih dari sekadar titik di peta; ia adalah wilayah yang terstruktur dan terkelola secara holistik untuk memberikan pengalaman yang berharga bagi pengunjung sekaligus memberikan manfaat dan keberlanjutan bagi penduduk dan lingkungan setempat.
