SUMEDANG EKSPRES – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali berada di titik paling genting dalam sejarah konservasinya. Di tengah derasnya hujan akhir tahun dan ancaman bencana hidrometeorologi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjamur dan menembus kawasan inti yang menjadi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis Jawa Barat dan Banten.
Dalam operasi besar yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda bersama Kementerian Kehutanan, pada Rabu (3/12), tim menemukan fakta yang mengejutkan: 55 lubang tambang ilegal kembali muncul di area yang selama ini dianggap telah “dibersihkan”.
Temuan ini menambah panjang daftar kerusakan: 281 lubang PETI berhasil ditertibkan sepanjang Oktober–Desember 2025, 811 bangunan liar termasuk pondok dan pengolahan emas, 20.000 tabung gelundung, 105 unit mesin, 44 jaringan listrik PLN ilegal diputus.
Baca Juga:DARURAT! Tambang, Alih Fungsi Lahan, dan Lemahnya Pengawasan Jadi Ancaman Baru Jawa BaratCushion Ringan & Glowing untuk Daily Makeup: B ERL Healthy Glaze Cushion Bikin Kulit Flawless Seketika
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kondisi TNGHS kini tidak lagi sekadar masalah lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap jutaan warga yang bergantung pada kestabilan tata air.
“PETI di kawasan konservasi TNGHS sudah masif dan mengancam hulu DAS Jawa Barat dan Banten,” tegas Dwi.Menurutnya, salah satu DAS yang terancam adalah Sungai Cisadane, sumber air vital yang mengalir hingga wilayah hilir Tangerang.
TNGHS sendiri memegang tiga fungsi utama: penyangga kehidupan, pengatur tata air, enahan potensi banjir dan longsor. Dengan topografi rawan dan curah hujan tinggi, Dwi menyebut operasi ini juga bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.
“Lonjakan hujan dapat memicu longsor dan banjir. TNGHS adalah kunci stabilitasnya,” ujarnya.
Temuan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah luas kawasan yang telah berubah fungsi. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkap hasil pemetaan terbaru: 346 hektare untuk aktivitas PETI, 147 hektare untuk vila ilegal, total: 493 hektare kawasan konservasi rusak.
“Kerugian negara dari PETI dan vila ilegal diperkirakan Rp304 miliar. Itu belum termasuk nilai hasil tambang yang belum terhitung,” kata Rudianto.
Ia memastikan penyidik Ditjen Gakkumhut kini memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP untuk mengungkap aktor pemodal yang berada di balik maraknya tambang liar tersebut.
