“Kami cari aktor-aktor pemodalnya, bukan hanya pelaksana di lapangan,” tegasnya.
Satgas PKH bersama Kemenhut saat ini mengerjakan langkah besar untuk mengambil kembali kawasan hutan konservasi beserta zona penyangganya: Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung, total luas yang harus dikembalikan: 105.072 hektare.
“Instrumen penguasaan kawasan adalah langkah pertama. Bila tidak optimal, barulah pidana kami gunakan sebagai jalan terakhir,” ujar Rudianto.
Baca Juga:DARURAT! Tambang, Alih Fungsi Lahan, dan Lemahnya Pengawasan Jadi Ancaman Baru Jawa BaratCushion Ringan & Glowing untuk Daily Makeup: B ERL Healthy Glaze Cushion Bikin Kulit Flawless Seketika
Model penertiban ini menjadi krusial mengingat maraknya vila ilegal yang disinyalir berhubungan dengan jaringan land grabbing.
Kerusakan hulu DAS Halimun-Salak berarti ancaman langsung bagi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Lebak, Tangerang Raya.
Aktivitas PETI merusak struktur tanah, membuang limbah merkuri, dan membuat penahan air hilang. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir bandang di hilir disebut-sebut sebagai “alarm” kerusakan kawasan konservasi.
“Jika rusaknya hulu dibiarkan,” ujar Dwi,
“yang menerima dampaknya adalah warga hilir. Ini bukan sekadar urusan tambang ilegal, tapi nyawa dan keselamatan masyarakat.”(red)
