SUMEDANG EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2026 sebesar Rp 3.949.855,36.
Penetapan tersebut menjadi acuan pengupahan bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Sumedang mulai Januari 2026.
Besaran UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 3.732.088.
Baca Juga:Daftar Lengkap UMK 2026 di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa BaratDedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Sebesar Rp 2,3 Juta
Kenaikan ini ditetapkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang dan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengesahan.
Penetapan UMK Sumedang 2026 mengikuti rekomendasi resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang dan telah disahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama penetapan UMK kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, seluruh penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mengakomodasi usulan pemerintah daerah tanpa perubahan.
“Pemerintah provinsi menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Tidak ada satu pun yang diubah,” ujar Dedi saat menyampaikan penetapan UMK 2026 di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu (24/12/2025).
Dengan ditetapkannya UMK Sumedang 2026 tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumedang.
Pemerintah Daerah pun mengimbau seluruh perusahaan agar segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan UMK 2026 serta mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.(red)
