Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang Dikeluhkan, Guru dan Tendik Terima Rp250 Ribu per Bulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Ilustrasi - Sebanyak 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54  Korpri di Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (1/12). (istimewa)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, KOTA – Keluhan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang kian menguat.

Sejumlah pegawai, terutama guru dan tenaga kependidikan, mengaku hanya menerima penghasilan sekitar Rp250.000 per bulan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Keluhan tersebut mayoritas disampaikan oleh tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan. Nominal gaji yang diterima dinilai jauh dari layak dan tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban, terlebih di tengah meningkatnya biaya hidup.

Baca Juga:Usai Libur Tahun Baru, Kunjungan Belanja di Sumedang Stabil, Produk Barbeque Paling DiburuMayat Misterius Ditemukan di Bantaran Sungai Citarik Cimanggung, Polisi Ungkap Identitas Korban

Salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya kepada Sumedang Ekspres, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, kebijakan pengupahan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Gaji Rp250.000 per bulan jelas tidak mencukupi. Di kondisi ekonomi sekarang, angka itu sulit diterima secara logika,” ujarnya.

Ia menilai, tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah seharusnya dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.

Para PPPK paruh waktu juga menyoroti berbagai klaim keberhasilan pembangunan yang kerap disampaikan pemerintah daerah, termasuk penurunan angka kemiskinan di Sumedang.

Menurut mereka, capaian tersebut tidak sejalan dengan kondisi kesejahteraan aparatur di lapangan.

“Di satu sisi pemerintah menyampaikan keberhasilan menurunkan angka kemiskinan, tetapi di sisi lain pegawainya sendiri masih hidup jauh dari kata layak,” tambahnya.

Kelompok yang paling merasakan dampak dari kebijakan ini adalah guru PPPK paruh waktu, terutama mereka yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tenaga kependidikan lainnya.

Baca Juga:Gol Telat Persik Buyarkan Kemenangan Persib, Saddil Sempat jadi PenyelamatGaji PT Kahatex 2026 Bocor? Ini Rincian Lengkap dari Karyawan Baru hingga Masa Kerja 26 Tahun

Minimnya penghasilan membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengancam stabilitas ekonomi keluarga.

Isu rendahnya gaji PPPK paruh waktu belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet bahkan membandingkan penghasilan guru honorer dengan petugas pengantar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menerima pendapatan lebih baik.

“Ironis ketika guru yang bertugas mencerdaskan generasi bangsa justru menerima penghasilan di bawah profesi lainnya,” tulis seorang warganet dalam unggahan yang viral.

Atas kondisi tersebut, para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi kebijakan pengupahan. Mereka menilai peningkatan kesejahteraan pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. (lay)

0 Komentar