Pemdes Cimalaka menegaskan revitalisasi pasar memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Keputusan Bupati, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Cimalaka. Pemerintah desa berharap polemik dapat diselesaikan melalui dialog, bukan konflik terbuka.
“Kami ingin pasar ini terbangun dengan baik, pedagang terlindungi, dan roda ekonomi desa justru meningkat, bukan sebaliknya,” pungkas Yudi. (ahm)
