Media Sosial Ikut Memperparah Perceraian di Sumedang, Konflik Rumah Tangga Kian Kompleks

Kantor Pengadilan Agama Sumedang
Kantor Pengadilan Agama Sumedang
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Media sosial kini tak lagi sekadar ruang interaksi digital, tetapi juga menjadi faktor yang memperkeruh konflik rumah tangga dan berujung pada perceraian.

Di Kabupaten Sumedang, Pengadilan Agama mencatat bahwa perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan, yang kerap dipicu kecemburuan, komunikasi digital yang tidak sehat, hingga tekanan ekonomi, masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian.

Hal itu terungkap dalam refleksi akhir tahun 2025 Pengadilan Agama Sumedang yang disampaikan Panitera Maman Suherman, S.Ag., MH, mewakili Ketua PA Sumedang Drs. Udin Najmudin, SH., MH, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:Pertengkaran dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian di SumedangAngka Perceraian di Sumedang Meroket, 4.424 Perkara Masuk Pengadilan Agama Sepanjang 2025

“Perselisihan terus-menerus menjadi faktor dominan perceraian. Di era digital, konflik rumah tangga juga kerap dipicu oleh interaksi di media sosial, mulai dari kecemburuan, salah paham komunikasi, hingga perubahan perilaku pasangan,” ungkap Maman.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sumedang menangani 4.424 perkara perceraian, terdiri dari 1.130 cerai talak dan 3.294 cerai gugat.

Tingginya angka cerai gugat menunjukkan semakin banyak istri yang memilih mengakhiri pernikahan akibat ketidakharmonisan yang tak lagi bisa diselesaikan, termasuk konflik yang berawal dari ruang digital.

Pengaruh media sosial dinilai mempercepat eskalasi konflik rumah tangga. Akses komunikasi tanpa batas, paparan gaya hidup, serta relasi daring yang tidak sehat kerap memicu pertengkaran berkepanjangan, terutama ketika diperparah oleh tekanan ekonomi keluarga.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Sumedang juga mencatat 318 perkara dispensasi kawin sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 254 perkara.

Fenomena ini dikhawatirkan beririsan dengan rendahnya kesiapan mental pasangan muda dalam menghadapi tantangan rumah tangga, termasuk pengelolaan media sosial.

Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Sumedang menangani 5.091 perkara sepanjang 2025 dan berhasil memutus 4.931 perkara, dengan rasio produktivitas mencapai 96,85 persen.

Baca Juga:Damkar Sumedang Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan Hadapi Situasi DaruratSumedang Tuan Rumah Pertemuan Notaris se-Jawa Barat, Pemda Dorong Promosi UMKM dan Pariwisata

Di tengah kompleksitas perkara keluarga, layanan digital E-Court justru menunjukkan sisi positif teknologi. Sepanjang 2025, 95,56 persen perkara didaftarkan secara elektronik, membantu proses peradilan menjadi lebih cepat dan transparan.

Tingginya angka perceraian yang dipicu konflik rumah tangga di era media sosial ini menjadi alarm bahwa literasi digital dan ketahanan keluarga perlu diperkuat agar teknologi tidak menjadi pemicu retaknya rumah tangga di Sumedang.(ahm)

0 Komentar