SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Peluang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang terbuka. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengungkap fakta penting yang membuat wacana tersebut belum bisa langsung direalisasikan.
Peluang pegawai SPPG menjadi PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tepatnya pada Pasal 17. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan bahwa meskipun sudah diatur dalam Perpres, mekanisme pengangkatan ASN tetap harus merujuk pada regulasi teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Baca Juga:Nilainya Tembus Rp16 Miliar, Mahkota Binokasih Jadi Perhatian Utama Revitalisasi Keraton Sumedang LarangMahkota Emas 8 Kilogram Jadi Sorotan, Fadli Zon: Keraton Sumedang Larang Bukti Kejayaan Sunda
“Kalau hemat saya, kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dahulu surat formasi dari Menpan-RB,” ujar Dedi, seperti dilansir dari laman jpnn.com, Senin (19/1).
Dedi menegaskan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak bisa dilakukan secara otomatis. Selain menunggu aturan turunan, prosesnya juga harus melalui tahapan seleksi sebagaimana mekanisme pengangkatan ASN pada umumnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila pegawai SPPG nantinya diangkat menjadi PPPK, status kepegawaiannya berada di pemerintah pusat, bukan di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini karena selama ini pegawai SPPG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dan menerima gaji dari APBN, bukan dari APBD daerah.
“Kemungkinan bukan menjadi PPPK di daerah, karena yang menugaskan bukan pemerintah daerah, tetapi Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu bukan pegawainya provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN,” jelasnya.
Apabila Kementerian Menpan-RB telah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 115 Tahun 2025, khususnya terkait Pasal 17, maka BGN akan mengusulkan formasi PPPK sesuai kebutuhan. Setelah itu, barulah proses seleksi dapat dilaksanakan.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan aturan teknis tersebut diterbitkan. Namun, pernyataan BKD Jawa Barat menegaskan bahwa peluang pegawai SPPG menjadi PPPK memang ada, meski masih harus melalui sejumlah tahapan regulasi.(red)
