Kesepakatan kedua, mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk memberikan prioritas dalam penyelesaian persoalan tanah, yang melibatkan warga Cimarias dan PT Subur Setiadi.
“Selama ini ada perbedaan pandangan. Masyarakat melihat tanah tersebut sebagai tanah negara, sementara BPN berpandangan bahwa proses pengusulan hak atas tanah dari PT Subur Setiadi masih menggantung. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Asep.
Selain itu, tutur Asep, dalam rapat juga terungkap adanya surat atau hasil kajian dari Kementerian ATR/BPN, terkait perpanjangan hak atas tanah PT Subur Setiadi.
Baca Juga:Lagi Cari Jajanan Manis di Sumedang? Gasuke Gabin Susu Keju Ini Lagi Naik DaunJelang Ramadan, Rabbani Luncurkan Promo Spesial Diskon hingga 50 Persen di Seluruh Indonesia
Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa salah satu syarat pemenuhan perpanjangan hak adalah dilakukannya mediasi antara perusahaan dan masyarakat.
“Faktanya, selama ini mediasi resmi itu belum benar-benar berjalan. Oleh karena itu, rapat sepakat untuk segera mempersiapkan opsi-opsi usulan yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, kemudian disampaikan kepada PT Subur Setiadi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebagai kesepakatan terakhir, seluruh pihak yang hadir dalam rapat berkomitmen untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas di lapangan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kita sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Intinya kita ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Asep.
Asep Kurnia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah unsur penting dalam rapat tersebut, mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan, hingga Kepala Kantor ATR/BPN yang hadir secara langsung.
“Kehadiran Kapolres, Kejaksaan, dan Kepala BPN secara langsung menambah semangat dan keyakinan kita bahwa persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan bermartabat. Insya Allah ada jalan keluarnya,” pungkasnya. (red)
