SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Gugatan perdata terkait dugaan utang senilai Rp35 miliar resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg dan melibatkan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat diketahui merupakan mantan Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyebut bahwa utang tersebut didasarkan pada Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, S.H., M.Kn, sehingga dinilai memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, S.H., menyampaikan bahwa sejak perjanjian dibuat pada 2018, hingga kini tidak pernah ada pembayaran dari pihak tergugat.
Baca Juga:Rp145 Miliar Digelontorkan untuk Bansos, Sejumlah Warga Sumedang Mengaku Belum Tersentuh BantuanWarga Sumedang Menjerit di Tengah Ekonomi Lesu, Bantuan Sosial Tak Kunjung Datang, di Mana Pemerintah?
“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik, namun tidak pernah ada pembayaran maupun itikad baik dari tergugat,” ujar Lukman Hakim kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Bandung.
Selain soal tunggakan pembayaran, pihak penggugat juga mempersoalkan sikap tergugat yang disebut tidak mengakui adanya piutang tersebut. Bahkan, utang senilai Rp35 miliar itu diklaim tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat tergugat menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Menurut kuasa hukum penggugat, tidak dicantumkannya kewajiban utang dalam LHKPN patut menjadi perhatian, mengingat LHKPN seharusnya memuat seluruh harta dan kewajiban pejabat negara secara jujur dan transparan.
“Adanya perjanjian notariil serta tidak dicantumkannya utang dalam LHKPN menjadi dasar kami menempuh jalur hukum, agar persoalan ini dibuka secara terang dan objektif,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut.
Perkara ini menambah daftar sengketa perdata yang melibatkan pejabat publik, sekaligus kembali menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kewajiban hukum, termasuk pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara.(red)
