Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT BMSR Mencuat dalam Audiensi LSM LIDIK dan DPRD Sumedang

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT BMSR Mencuat dalam Audiensi LSM LIDIK dan DPRD Sumedang
Usai melakukan audiensi DPRD dan peserta melakukan poto bersama.
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang untuk membahas sejumlah dugaan persoalan yang melibatkan PT Bersama Mitra Sentosa Raya (BMSR). Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan itu hadir Anggota DPRD Elah Karmilah, Dr Iwan Nugraha, Ketua Komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia, serta Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah. Dari pihak perusahaan, hadir Direktur PT B Mitra Sentosa Raya (BMSR), Aril, yang menjelaskan bahwa pembayaran upah pekerja telah disesuaikan dengan standar upah minimum sebesar Rp 3.000.950

Dijelaskan pula, awal berdirinya PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS) bergerak di bidang perdagangan kaca dengan jalur proses usaha yang berjalan sebagaimana mestinya. Seiring berkembangnya kebutuhan konsumen, kemudian muncul PT BMSR yang menangani permintaan kaca sesuai kebutuhan pembeli, dengan proses perizinan yang diklaim telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lokasi operasional pun masih menggunakan tempat PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS).

Baca Juga:Keselamatan Diutamakan, Camat Buahdua Imbau Warga Jauhi Lokasi Rawan Longsor CiberecekBikin Penasaran! Mie Ayam Viral yang Ramai Diburu Warga Desa Baginda

Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan yang masih menjadi tanda tanya. Salah satunya terkait munculnya usaha baru di luar PT MKS yang diduga dilakukan oleh PT BMSR. “Dari sisi perizinan, izin berusaha memang sudah keluar pada 17 Februari 2025 dan secara data dinilai layak. Tapi ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti upah yang tidak sesuai UMK serta jam kerja yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, CEO Media Tabloid FBI sekaligus Ketua Pelaksana Harian LSM LIDIK, H. N. Mujianto, membantah keras penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan. Ia menilai banyak keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apa yang disampaikan perusahaan terkesan mengada-ada dan penuh kebohongan,” tegas Mujianto.

Menanggapi berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan penyelewengan BBM, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menegaskan pihak kepolisian siap menindaklanjuti apabila ada laporan resmi.

0 Komentar