Satpol PP Sumedang Ingatkan PKL Patuhi Jam dan Lokasi dalam Program Pujamari

Satpol PP Sumedang Ingatkan PKL Patuhi Jam dan Lokasi dalam Program Pujamari
Satpol PP Sumedang Ingatkan PKL Patuhi Jam dan Lokasi dalam Program Pujamari (Ilustasi).
0 Komentar

SUMEDANG EKPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegaskan aturan terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM yang berjualan di bahu jalan serta trotoar, khususnya di kawasan pusat kota.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, UMKM dan PKL diperbolehkan berjualan di bahu jalan dan trotoar pada jam tertentu sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pujamari (Pusat Jajanan Malam Hari).

“Menurut Perda, UMKM dan PKL diperbolehkan berjualan di bahu jalan dan trotoar dari setelah Bundaran Alamsari sampai Bundaran Binokasih (lewat Alun-alun Sumedang) pada jam 16.00 sampai jam 23.00 WIB dalam rangka mendukung Program Pujamari dan mengantisipasi kerumunan di satu titik,” kata Deni.

Baca Juga:Polsek Cimanggung Ambil Peran, Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada PanganHujan Bukan Halangan, Masyarakat Sukawening Tetap Kompak Bangun Koperasi Merah Putih

Namun demikian, Deni menegaskan bahwa kelonggaran tersebut disertai dengan kewajiban menjaga kebersihan area yang digunakan untuk berjualan.

“Hal tersebut diperbolehkan, dengan catatan besoknya tempat yang digunakan berjualan harus clear atau bersih,” ujarnya.

Di luar jam dan lokasi yang telah ditentukan, Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar tidak diperkenankan. Penertiban akan dilakukan terhadap PKL yang melanggar ketentuan tersebut.

“Di luar dari jam tersebut maka tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan dan trotoar, selain di Area Pacuan Kuda Dano, Area Gunung Kunci, dan sekitaran RSUD Umar Wirahadikusuma. Pelanggaran tersebut tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.

Deni menambahkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan ruang bagi UMKM dan PKL agar tetap dapat beraktivitas secara teratur dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan jam dan lokasi berjualan agar tidak terkena sanksi penertiban, sekaligus menjaga wajah kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(yga)

0 Komentar