“Melalui ABPEDNAS, saya berharap seluruh anggota BPD semakin solid, profesional dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta pemberdayaan masyarakat secara optimal. Kehadiran organisasi ini harus memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa,” katanya.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa sinergi dengan ABPEDNAS merupakan bagian dari penguatan Program Jaga Desa yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan preventif dan edukatif.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam mengawal pembangunan dan memastikan setiap program yang dilaksanakan di desa berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:Program Jaga Desa Perkuat Tata Kelola dan Sukseskan Prioritas Nasional hingga Tingkat DesaMuharram Jadi Momentum Menebar Bahagia, Fajar: Anak Yatim adalah Masa Depan Sumedang
“Program Jaga Desa bukan untuk mengkriminalisasi aparatur desa, melainkan untuk mendampingi, mengedukasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin baik dan akuntabel,” ujarnya. (red)
