Persyaratan dan Pendaftaran Nikah di KUA Cimalaka

Persyaratan dan Pendaftaran Nikah di KUA Cimalaka
PLt Kepala KUA Cimalaka, H Nurfalah SAg., saat memberikan keterangan terkait pelayanan pendaftaran nikah kepada masyarakat dikantornya, Kamis (25/6).(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

” Dan bagi warga masyarakat yang menguasakan persyaratan pendaftarannya kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) persyaratanya melampirkan Surat Kuasa pendaftaran pernikahannya hal tersebut untuk perlindungan bagi P3N dalam pengurusan pendaftaran pernikahan,” ujarnya

Lebih jauh H, Nurfalah mengungkapkan, dengan gencarnya sosialisasi di desa- desa, sesuai data dikantornya saat Ini pendaftaran dispensasi kawin di kantor KUA Cimalaka menurun, sementara untuk pendaftaran mandiri semakin meningkat

” Dengan adanya aplikasi Simkah Alhamdulillah sekarang lebih menjamin kepada penghulu dalam melaksanakan tugasnya, karena pelaksanaan tugas dan semua pendaftaran nikah terlebih dahulu masuk aplikasi tersebut, sehingga lebih transfaran dan tertib administrasi,” tutupnya.(ahm)

0 Komentar