SUMEDANGEKSPRES,CIMALAKA – Pendaftaran nikah merupakan salah satu layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang diajukan oleh masyarakat .
Proses ini umumnya dilakukan untuk medapatkan pengakuan yang legal dari masyarakat dan pemerintahan serta tercatat di KUA setempat.
” Sesuai Peraturan Mentri Agama No 30 tahun 2024, untuk persyaratan pendaftaran pernikahan secara normatif sudah jelas, masing-masing calon pengantin membawa persyaratan dari desanya masing-masing dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan data-data pribadi seperti akta kelahiran ijazah KTP KK, dilengkapi terlebih dahulu supaya bisa masuk atau dientri dalam aplikasi Sistem Informasi Nikah (Simkah), papar PLt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimalaka, H Nurfalah SAg.
Baca Juga:Sertifikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah LainDari Bambu ke Freezer: Kisah Fermentasi Dadih dalam Sajian Es Krim
Dia juga mengatakan, untuk saat ini masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan perkawinan secara langsung ke kantor urusan agama dengan meminta persyaratan dari desanya masing-masing dan di periksa ke Puskemas untuk mendapatkan akte layak nikah.
Dia juga menjelaskan terkait dengan perdaftaran dispensasi nikah, dispensasi nikah dalam pernikahan itu ada dua.
Pertama dispensasi nikah di bawah umur untuk yang untuk yang usianya belum memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yaitu berdasarkan peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2019 bahwa usia pernikahan untuk calon mempelai laki-laki dan perempuan itu sama 19 tahun bagi masyarakat yang menikahkan yang usianya di bawah 19 tahun untuk menempuh jalur dispensasi nikah di Pengadilan Agama dengan membawa surat penolakan dari KUA.
Adapun dispensasi yang satu lagi yaitu dispensasi pendaftaran kurang dari 10 hari kerja itu rujukannya k Pemeritahan Kecamatan dimana surat ijin nikahnya dikeluarkan oleh camat selaku kepala wilayah.
” Jadi bagi masyarakat yang mendadak merencanakan pernikahan minimal seminggu sebelumnya harus sudah membuat persyaratan pendaftaran nikah, nanti KUA akan mengeluarkan rekomendasi permohonan izin dispensasi nikah kurang dari 10 hari kerja ke pihak kecamatan ,” tandasnya.
Untuk biaya pernikahan H, Nurfalah mengatakan, berdasarkan peraturan per undang- undangan, untuk pelaksanaan nikah di Kanto KUA itu gratis dan untuk pelaksanaan pernikahan di luar kantor dan di luar jam kerja itu dikenakan biaya pencatatan pernikahan berdasarkan perundang-undangan sebesar 600.000 rupiah dan itupun dibayarkan langsung oleh pihak calon pengantin ke bank yang sudah ditunjuk atau ke PT Pos bahkan bisa melalui Qris atau aplikasi Bank yang mereka gunakan.
