Mantan Dewan Gugat Keadilan Putusan Sengketa Harta Bersama Disoal

Mantan Dewan Gugat Keadilan Putusan Sengketa Harta
MEMPROTES KEPUTUSAN: Mantan anggota DPRD Sumedang, Zulkifli M. Ridwan, mengenakan kostum hakim agung kerajaan Tiongkok saat menyampaikan orasi di depan Pengadilan Agama Sumedang, Senin (14/7).Aksi damai yang dibalut teatrikal dan iringan musik kendang itu digelar sebagai bentuk protes atas putusan perkara sengketa harta bersama yang dinilainya belum memenuhi rasa keadilan.(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Seorang pria berkostum hakim agung kerajaan Tiongkok berdiri di depan Pengadilan Agama Sumedang, Senin pagi.

Di belakangnya, tabuhan kendang mengiringi sepasang pengantin dalam sebuah teatrikal. Pengunjung yang melintas menghentikan langkah. Sebagian mengangkat telepon genggam. Yang lain bertanya-tanya, sidang apa yang sedang berlangsung di halaman pengadilan.

Bukan sidang. Itu adalah cara Zulkifli M. Ridwan, mantan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, menyampaikan protes.

Baca Juga:Nama Tatar Sunda Didukung Budayawan Dinilai Miliki Nilai Sejarah dan BudayaEmas, Perut, dan Matematika Ajaib

Ia mengaku kecewa terhadap putusan perkara sengketa harta bersama yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Baginya, ruang sidang belum menghadirkan rasa keadilan. Maka, halaman pengadilan dipilih menjadi ruang untuk menyampaikan kegelisahan.

“Saya menyampaikan hak dan unek-unek saya karena merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil,” kata Zulkifli di sela orasinya.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang janggal selama proses persidangan. Ia menyebut ada bukti yang dinilai tidak dipertimbangkan, sementara dalil dari pihak lawan justru diterima majelis hakim. Persoalan itu, menurutnya, membuat putusan tidak mencerminkan keadilan yang ia harapkan.

Dalam perkara tersebut, Zulkifli mengklaim memperjuangkan pembagian sejumlah aset yang dianggap sebagai harta bersama, mulai dari rumah, tanah, kendaraan, aset perusahaan hingga kepemilikan saham usaha LPG yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Namun, berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum, ia mengaku tidak memperoleh bagian dari aset-aset tersebut.

Bagi Zulkifli, aksi itu bukan sekadar demonstrasi.

Kostum hakim, tabuhan kendang, dan teatrikal pengantin merupakan simbol. Sebuah rumah tangga yang dibangun bersama, lalu berakhir dengan sengketa mengenai apa yang ditinggalkan.

“Saya ingin aksi ini berlangsung damai dengan pendekatan seni dan budaya. Itu lebih mencerminkan karakter saya daripada aksi yang bersifat anarkis,” ujarnya.

Baca Juga:Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa DisertipikatkanDispusipda Jabar Genjot Peningkatan Kemampuan Literasi Masyarakat

Ia mengatakan, jika seluruh upaya hukum yang telah ditempuh belum juga memberikan hasil sesuai keyakinannya, persoalan itu akan dibawa ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Di balik pagar pengadilan, respons datang dengan nada berbeda.

Humas Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, mengatakan lembaganya menghormati setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami mempersilakan penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang baik dan damai. Namun, setiap hak hukum harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur,” katanya.

0 Komentar