Menurut Anas, perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Bila masih terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat, mekanisme yang tersedia adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Agama Sumedang untuk diperiksa Mahkamah Agung.
Pengadilan, kata dia, tetap berpegang pada prosedur dan putusan yang telah berkekuatan hukum. Adapun perkara harta bersama merupakan salah satu sengketa yang cukup sering ditangani Pengadilan Agama Sumedang.
Baca Juga:Nama Tatar Sunda Didukung Budayawan Dinilai Miliki Nilai Sejarah dan BudayaEmas, Perut, dan Matematika Ajaib
Aksi itu pun berakhir tanpa kericuhan. Kendang berhenti ditabuh, teatrikal usai dipentaskan, dan halaman pengadilan kembali lengang.
Namun, bagi Zulkifli, perkara yang dipersoalkannya belum benar-benar selesai. Setelah ruang sidang, ia memilih ruang publik untuk melanjutkan pencarian atas sesuatu yang menurutnya belum ia temukan: rasa keadilan.(ahm)
