Ia berharap penegakan hukum dapat mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses peradilan.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa pihak pengadilan menghormati penyampaian aspirasi selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mempersilakan penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang baik dan damai. Namun, setiap hak hukum harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur,” kata Anas.
Baca Juga:Nama Tatar Sunda Didukung Budayawan Dinilai Miliki Nilai Sejarah dan BudayaEmas, Perut, dan Matematika Ajaib
Ia menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud telah melalui proses hukum di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Menurutnya, upaya hukum yang masih dapat ditempuh apabila memenuhi syarat adalah Peninjauan Kembali (PK).
“Apabila para pihak memiliki alasan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat mengajukan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Agama Sumedang untuk selanjutnya diperiksa oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.
Anas menambahkan bahwa perkara harta bersama merupakan salah satu jenis perkara yang cukup sering ditangani Pengadilan Agama Sumedang. Ia mempersilakan masyarakat maupun media untuk melihat putusan-putusan yang telah dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Sementara itu, terkait angka perceraian di Kabupaten Sumedang tahun ini, Anas mengaku belum dapat menyampaikan data terbaru karena masih perlu dilakukan pengecekan. Namun, berdasarkan kecenderungan yang ada, faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya perceraian. (ahm)
