Persoalan yang semula berkaitan dengan kendaraan kemudian berubah menjadi perkara pidana yang berujung pada kematian.
“Kami kini masih mendalami peran masing-masing dari delapan orang yang telah diamankan, termasuk rangkaian tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Kapolres.
Atas perkara tersebut, polisi terapkan pasal 458 atau pasal 262 ayat 4 atau pasal 466 ayat 3 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengn ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)
