Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
0 Komentar

Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas.

Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:Semarak HUT RI ke 81 Kecamatan Sumedang Utara Gelar Lomba HiburanPenataan KJA di Bendungan Jatigede Diperkuat, Bupati: Perda Harus Jadi Patokan

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028.

Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (MW/FA)

0 Komentar