“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.
Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi _pilot project.
Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah.
Baca Juga:10 Hektare Jadi Laboratorium PadiJalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kemen ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketapang dan Sertipikasi
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (GE/JR)
