Surat Sumbangan BPD Dipersoalkan, Dana Pilkades dan Dugaan Gratifikasi Jadi Perhatian

ilustrasi
ilustrasi
0 Komentar

Ia menilai pemberian semacam itu perlu dicermati karena dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Bisa saja mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi, meskipun dibungkus dengan istilah sumbangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian praktisi hukum, bukan penetapan bahwa pemberian dalam kasus Pilkades Cimanggung telah memenuhi unsur gratifikasi atau suap.

Baca Juga:Panitia Mundur Massal, Pilkades Mandalaherang Masuk DPRDDua Calon Bertarung di Pilkades Awilega, Pemungutan Suara Gabungkan Digital dan Manual

KPK menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Dalam Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Karena itu, label “sumbangan” saja belum cukup untuk menentukan konsekuensi hukumnya. Unsur pemberian, penerima, hubungan dengan jabatan, tujuan pemberian, serta kewajiban penerima menjadi bagian yang harus diperiksa.

Siapa yang Menerima dan untuk Apa?

Persoalan tersebut semakin penting setelah surat BPD dicabut. Jika sebelumnya sudah ada uang yang diserahkan, publik membutuhkan penjelasan mengenai jumlah dan status dana tersebut.

Apakah uang masuk ke kas panitia? Apakah diterima secara pribadi oleh seseorang? Apakah sudah digunakan? Atau dikembalikan kepada pihak yang memberikan?

Pertanyaan tersebut berbeda dengan persoalan apakah surat BPD boleh dibuka kepada publik. Keduanya harus dipisahkan.

Dari sisi administrasi pemerintahan, pengelolaan arsip memang memiliki aturan tersendiri. Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 mengatur kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dan masih berstatus berlaku.

Namun, klasifikasi arsip tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi dokumen menjadi informasi rahasia. Status keterbukaan informasi tetap harus merujuk pada ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Baca Juga:Surat Sumbangan Pilkades Cimanggung Dicabut, Bagaimana Nasib Uang yang Telah Masuk?Puskesmas Cimanggung Batal Jadi Rawat Inap Tahun Ini, Janji Dibangun 2027

Suryadinata juga mengingatkan bahwa bukan berarti seluruh isi surat otomatis harus dibuka tanpa pemeriksaan. Jika terdapat bagian yang memang memenuhi syarat sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik harus dapat menunjukkan dasar pengecualiannya.

“Yang harus dilihat adalah dasar hukumnya. Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar pengecualiannya. Bukan kemudian seluruh surat dinyatakan rahasia,” katanya.

Anggaran Pilkades Masih Kurang

Polemik dana sumbangan tersebut menjadi semakin relevan karena pembiayaan Pilkades Cimanggung sebelumnya masih menyisakan kebutuhan anggaran.

0 Komentar