Nilai-nilai moderasi seperti toleransi, anti-kekerasan, dan musyawarah harus diwujudkan nyata melalui penyusunan konstitusi ruang kelas yang egaliter dan pelibatan aktif murid sebagai peer-mediator pencegah konflik.
3. Mendorong Transformasi Pengawasan Lewat Restorative Justice berbasis Perdamaian: Sekolah dituntut menghentikan pendekatan sanksi yang bersifat mengucilkan tanpa membina. Fungsi controlling di sekolah harus diarahkan pada perdamaian, klarifikasi berimbang, dan pemulihan psikososial menyeluruh baik bagi korban maupun pelaku perundungan agar tercapai efek jera yang mendidik.4. Membangun Kolaborasi Lima Pilar: AGPAII menyerukan sinergi organik mutlak antara Guru di kelas, Orangtua di rumah, Pemerintah melalui regulasi substantif, Masyarakat dalam pengawasan lingkungan, dan Murid sebagai agen perubahan sebaya.
Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang menutupi masalah demi citra formalitas, melainkan sekolah yang secara manajerial tangguh, secara spiritual hidup, dan secara hukum mampu melindungi setiap anak yang dititipkan di dalamnya. Jangan ada korban lagi di dunia pendidikan Indonesia.
