Darurat Kekerasan Di Sekolah DPP Agpaii Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk Ke Dalam Ruu

Darurat Kekerasan Di Sekolah DPP Agpaii Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak
H Endang Zaenal Ketua DPP AGPAII (asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – JAKARTA, 9 Oktober 2026 Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kutukan keras atas maraknya gelombang aksi perundungan (bullying) dan berbagai wujud kebiadaban serta kekerasan yang belakangan kembali marak melanda institusi pendidikan di tanah air.

Kasus kekerasan yang terus berulang membuktikan adanya kegagalan manajerial sistemik dan disfungsi moral di lingkungan sekolah yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Data terkini dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lonjakan tajam aduan kekerasan anak, di mana 37,5% di antaranya terjadi di klaster satuan pendidikan.

Baca Juga:ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan PertanahanAh, Surya!

Mulai dari kasus perundungan fisik, verbal, hingga cyberbullying, sekolah yang sejatinya diproyeksikan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk melahirkan generasi beradab, justru kerap bertransformasi menjadi ruang yang mencekam bagi peserta didik.

Menyikapi krisis multidimensional ini, Ketua Umum DPP AGPAII, Drs. Endang Zenal, M.Ag., menegaskan bahwa penanganan perundungan tidak boleh lagi hanya bersifat pemadam kebakaran atau bersandar pada dokumen administratif semata.

“Kita sedang menghadapi fenomena gunung es anomi moral di sekolah. Sebagai guru PAI yang mengawal aspek spiritual dan akhlak anak bangsa, kami menegaskan bahwa ruang kelas harus direkayasa secara sosial agar menjadi lingkungan yang aman, moderat, dan inklusif,” tegasnya.

“Namun, rekayasa ini akan terus menemui jalan buntu jika tidak didukung oleh payung hukum makro yang mengikat secara nasional.”

Oleh karena itu, melalui momentum Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR RI, AGPAII secara resmi menyatakan tuntutan dan sikap strategis sebagai berikut:

1. Mendesak Pengintegrasian Klausul Sekolah Ramah Anak (SRA) ke dalam Batang Tubuh RUU Sisdiknas: AGPAII menuntut agar nomenklatur, indikator, dan pemenuhan hak keamanan anak berbasis Sekolah Ramah Anak, tidak lagi sekadar berupa peraturan menteri (Permen) yang rawan diabaikan.

Sekolah Ramah Anak wajib menjadi landasan hukum undang-undang (UU) yang mengikat anggaran, kurikulum, dan tata kelola sekolah secara nasional.

Baca Juga:Geoteater Rancakalong dan Nafas Panjang Budaya SumedangKawal Pembatasan, Tronton Dilarang Masuk 

2.Implementasi Manajemen Kelas Berbasis Moderasi Beragama: AGPAII meminta kepada seluruh guru PAI di Indonesia untuk merekonstruksi model manajemen kelas konvensional menjadi Manajemen Wasathiyah-Integratif.

0 Komentar