SUMEDANGEKSPRES, TANJUNGSARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengamankan 163 botol minuman beralkohol dari sejumlah toko di Kecamatan Tanjungsari.
Penertiban dilakukan terhadap toko yang terindikasi menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariandhy, memimpin langsung operasi tersebut. Petugas menyisir sejumlah toko dan memeriksa temuan yang diduga melanggar ketentuan daerah.
Baca Juga:Tirta Medal Susun RKA 2027 Berbasis Manajemen RisikoPemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
“Dari hasil pemeriksaan di sejumlah toko, petugas menemukan 163 botol minuman beralkohol berbagai merek,” kata Ian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Sumedang untuk ditindaklanjuti. Petugas juga memberikan penjelasan kepada pemilik toko mengenai penertiban tersebut.
Ian mengatakan, pemilik toko yang bersangkutan diundang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan dalam operasi.
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Petugas juga menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai landasan penegakan aturan.
Satpol PP menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Sumedang. Tindak lanjut terhadap pemilik toko dilakukan melalui pemeriksaan lebih lanjut atas temuan di lapangan.(red)
