SUMEDANGEKSPRES – Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang memperkuat perencanaan bisnis dan pengelolaan anggaran melalui pelatihan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 berbasis manajemen risiko.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan sekaligus menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Pelatihan bertajuk In House Training Penyusunan RKA BUMD Air Minum Tahun 2027 tersebut berlangsung selama dua hari, 7–8 Oktober 2026, di Aula Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Medal.
Baca Juga:Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma AgrariaTokoh Penggerak Lingkungan Apresiasi Bupati Dony Serius Bangun Ekosistem Digital dan Pengelolaan Sampah
Direktur Perumda Air Minum Tirta Medal, Hj. Imas Permasih, menjadi narasumber utama dalam kegiatan yang diikuti 30 peserta dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kepala bagian, kepala subbagian, kepala cabang, kepala seksi, hingga staf pelaksana di seluruh unit pelayanan.
Imas mengatakan, penyusunan RKA merupakan bagian penting dari perencanaan strategis perusahaan.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran agar lebih terukur, akuntabel, serta sesuai dengan sasaran perusahaan.
“Penyusunan RKA BUMD AM Tahun 2027 merupakan instrumen perencanaan strategis yang sangat krusial bagi keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan perusahaan,” kata Imas kepada Sumeks, baru-baru ini.
Menurut dia, pelatihan tersebut tidak hanya membahas teknik penyusunan anggaran, tetapi juga penerapan manajemen risiko dan perumusan Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat untuk mengukur pencapaian target kinerja.
Melalui pendekatan tersebut, setiap program kerja diharapkan memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta pertimbangan terhadap potensi risiko yang dapat menghambat pelaksanaannya.
Peserta juga memperoleh materi mengenai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) sebagai bekal dalam penyusunan dan pelaporan keuangan perusahaan.
Baca Juga:Dari Command Center hingga Pengelolaan Sampah, Bupati Dony Belajar dari Ketua RT yang MenduniaIni Duniaku
Imas menjelaskan, pedoman penyusunan RKA 2027 diselaraskan dengan ketentuan yang mengatur badan usaha milik daerah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Ia berharap penyusunan RKA 2027 dapat membantu perusahaan mengoptimalkan biaya operasional, mengantisipasi risiko, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.
“Melalui penyusunan RKA yang terukur dan berbasis manajemen risiko, kami berharap efisiensi perusahaan semakin baik dan berdampak langsung terhadap terjaminnya distribusi air bersih yang berkualitas bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
