JATINANGOR – Mekanisme pembentukan Koordinator Kelas (Korlas), penetapan harga seragam, hingga penggunaan rekening pribadi dalam pembayaran menjadi sejumlah persoalan yang membayangi pengadaan seragam siswa kelas X SMA Negeri Jatinangor (SMANJA).
Kendati demikian, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Jawa Barat menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait persoalan tersebut. Pihak sekolah pun direncanakan dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya informasi hasil pertemuan Korlas pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam informasi tersebut, harga seragam olahraga tercantum Rp180.000, sedangkan seragam batik Rp100.000.
Baca Juga:Pengadaan Seragam Tuai Sorotan, Legalitas Korlas SMAN Jatinangor DipertanyakanRevitalisasi IKOPIN Dibidik untuk Perkuat Koperasi Nasional
Informasi itu juga memuat pembagian penanggung jawab pengadaan untuk sejumlah kelas, tenggat pemesanan, dan mekanisme pembayaran yang disebut menggunakan rekening pribadi.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang menetapkan harga, bagaimana keputusan diambil, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembayaran? Pertanyaan lain menyangkut keterlibatan pihak sekolah dan Komite Sekolah.
Selain itu, apakah mekanisme pengadaan itu telah diketahui para pihak terkait? Apakah pembelian seragam bersifat sukarela atau menjadi kewajiban bagi siswa? Hal-hal tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi.
Pemerhati pendidikan, Sitam Rasyid, turut mempertanyakan dasar pembentukan, fungsi, dan batas kewenangan Korlas. Menurut dia, koordinasi antarorang tua siswa merupakan hal yang wajar. Namun, ketika koordinasi itu berkaitan dengan pengadaan barang, penetapan harga, dan pembayaran, mekanisme kerja serta pertanggungjawabannya perlu diperjelas.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan Korlas, melainkan batas peran dan transparansi kegiatannya. Tanpa penjelasan yang memadai, orang tua berpotensi kesulitan mengetahui siapa pengambil keputusan, bagaimana harga ditentukan, dan kepada siapa mereka harus meminta pertanggungjawaban.
Di lingkungan sekolah, peran Korlas juga perlu dibedakan dari fungsi Komite Sekolah. Kejelasan hubungan koordinasi keduanya penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama ketika kegiatan menyangkut pengumpulan atau pengelolaan uang orang tua siswa.
Staf Humas KCD Pendidikan Wilayah VIII Jawa Barat, Dani Astira, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Menurut dia, arahan sementara yang diterimanya adalah rencana pemanggilan pihak sekolah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca Juga:Prof Yudi Azis Bidik Transformasi IKOPIN University hingga 2031Pemilihan Duta Baca Sumedang 2026 Diikuti 52 Peserta
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Insyaallah, arahan sementara, pihak sekolah rencananya akan dipanggil oleh KCD Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujar Dani.
