SUMEDANGEKSPRES – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang memasuki babak baru dengan penerapan sistem digital di 92 desa dan 423 tempat pemungutan suara (TPS) yang melibatkan sekitar 270.000 pemilih. Transformasi ini ditujukan untuk memangkas waktu pemungutan dan penghitungan suara, menekan biaya penyelenggaraan, serta meminimalkan potensi kecurangan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memantau langsung pelaksanaannya di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Rabu (28/10/2026), dan menilai Sumedang berpotensi menjadi proyek percontohan bagi daerah lain.
Dalam pemantauan tersebut, Dedi menyoroti sejumlah keunggulan Pilkades digital, mulai dari efisiensi biaya, percepatan penghitungan suara, hingga upaya meminimalkan potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara.
Dedi mengatakan, penerapan Pilkades digital di Sumedang merupakan langkah lanjutan dari pelaksanaan serupa di sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Indramayu, Karawang, dan Bekasi. Namun, pelaksanaan sebelumnya belum sepenuhnya menggunakan sistem digital.
Baca Juga:Direktur Perumda Tirta Medal Ungkap Tantangan Distribusi dan Pastikan Penanganan Optimal di LapanganResmikan Kantor Balai Wartawan PWI, Bupati Sumedang Dorong Pers Jadi Mitra Strategis Pembangunan
“Ini sebenarnya yang keempat. Sebelumnya di Indramayu, Karawang, dan Bekasi, tetapi belum semuanya digital. Sekitar dua minggu lalu, saya menelepon Pak Bupati Sumedang dan meminta agar seluruh desa yang melaksanakan Pilkades menggunakan sistem digital,” ujar Dedi.
Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem tersebut di Sumedang dapat menjadi referensi bagi kabupaten lain yang akan menyelenggarakan Pilkades. Setelah Sumedang, penerapan Pilkades digital direncanakan menyusul di Kabupaten Subang, Ciamis, dan Cianjur.
Dedi menjelaskan, salah satu keunggulan utama Pilkades digital adalah efisiensi anggaran karena tidak lagi membutuhkan pencetakan surat suara dalam jumlah besar. Selain itu, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lebih cepat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu hasil hingga larut malam.
“Biasanya, proses yang paling lama dalam pemilihan adalah penghitungan suara. Dengan sistem digital, waktu pelaksanaan bisa dipersingkat. Hasilnya bahkan bisa diketahui sekitar pukul satu siang,” katanya.
Ia juga menilai penggunaan teknologi digital dapat membantu meminimalkan potensi kesalahan dan kecurangan yang kerap muncul dalam pemilihan konvensional berbasis kertas, baik akibat persoalan fisik surat suara maupun kesalahan dalam menentukan keabsahan suara.
“Yang paling utama adalah meminimalkan kecurangan. Dalam pemilihan menggunakan kertas, ada persoalan yang berkaitan dengan kondisi surat suara dan kesalahan saat mencoblos. Sekarang, pemilih cukup menyentuh layar perangkat digital untuk menentukan pilihannya,” tutur Dedi.
