Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal pelayanan resmi dan menghindari pihak yang menjanjikan penerbitan KTP dengan imbalan tertentu.
Jika menemukan permintaan pembayaran yang meragukan, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai ketentuan resmi kepada Disdukcapil setempat.
Tips Agar Pengurusan KTP Lebih Lancar
Ada beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan sebelum mengurus KTP.
Baca Juga:Anggaran Terbatas, Cibeureum Kulon Jaga Program Prioritas 2027Panitia Desa Tolak Pleno, Rekapitulasi Pilkades Haurkuning Sumedang Diambil Alih Kabupaten
Pertama, periksa kembali data dalam KK. Kedua, siapkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan layanan. Ketiga, pastikan lokasi dan jadwal pelayanan sebelum berangkat. Keempat, simpan bukti pengajuan apabila diberikan petugas.
Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, pengurusan KTP-el sebaiknya tidak ditunda terlalu lama karena dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi.***
