Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
Ilustrasi - KTP elektronik.(istimewa)
0 Komentar

Langkah ini penting untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan.

2. Datang ke tempat pelayanan Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi Disdukcapil kabupaten atau kota, atau tempat pelayanan lain yang ditunjuk pemerintah daerah.

Di Kabupaten Sumedang, masyarakat sebaiknya memeriksa terlebih dahulu informasi terbaru mengenai lokasi pelayanan, jam operasional, dan kemungkinan pendaftaran daring melalui kanal resmi Disdukcapil.

3. Ajukan permohonan dan serahkan persyaratan

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan kesesuaian data pemohon.

Baca Juga:Anggaran Terbatas, Cibeureum Kulon Jaga Program Prioritas 2027Panitia Desa Tolak Pleno, Rekapitulasi Pilkades Haurkuning Sumedang Diambil Alih Kabupaten

Dalam proses administrasi kependudukan, pemohon dapat diminta mengisi formulir pendaftaran yang berlaku, termasuk formulir F-1.02 sesuai mekanisme pelayanan.

Jika dokumen belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian data, ikuti petunjuk petugas untuk melakukan perbaikan.

4. Ikuti perekaman biometrik

Bagi pemohon yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el, tahapan ini menjadi bagian penting dari proses penerbitan.

Perekaman dapat mencakup foto, sidik jari, tanda tangan, dan data biometrik lain sesuai ketentuan. Pemohon perlu mengikuti arahan petugas selama proses berlangsung.

5. Tunggu proses penerbitan KTP-el

Setelah persyaratan dan perekaman dinyatakan lengkap, data akan diproses untuk penerbitan KTP-el.

Waktu penyelesaian bergantung pada kesiapan data, ketersediaan blangko, serta mekanisme pelayanan setempat.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya menanyakan estimasi penyelesaian kepada petugas ketika mengajukan permohonan.

Baca Juga:Biaya Kuliah dan Hidup di Jatinangor 2026, Ini Rincian Kos, Makan, dan BeasiswaCari Rumah Murah di Sumedang? Ini Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Membeli

Bagaimana Jika KTP Hilang atau Rusak?

Persyaratan penggantian KTP berbeda dengan pembuatan KTP pertama kali. Warga yang sudah pernah memiliki KTP-el perlu menyesuaikan dokumen dengan alasan penggantian.

Untuk KTP yang hilang, dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.

Sementara itu, jika KTP rusak, pemohon perlu membawa KTP-el yang rusak beserta KK. Petugas akan memeriksa dokumen sebelum memproses penggantian.

Apabila penggantian dilakukan karena perubahan data, pemohon perlu menyiapkan KTP-el lama dan dokumen pendukung yang membuktikan perubahan tersebut.

Jika pindah domisili, surat keterangan pindah dapat menjadi persyaratan sesuai kondisi perpindahan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang sesuai sejak awal.

Apakah Membuat KTP Baru Dipungut Biaya?

Penerbitan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, pada prinsipnya tidak dipungut biaya atau gratis.

0 Komentar