Panitia Desa Tolak Pleno, Rekapitulasi Pilkades Haurkuning Sumedang Diambil Alih Kabupaten

Pilkades Haurkuning Sumedang
MUSYAWARAH: Rekapitulasi Pilkades Haurkuning diambil alih panitia kabupaten setelah panitia desa menolak pleno. Ahya memperoleh 569 suara.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, berakhir di tingkat kabupaten setelah panitia desa menolak menggelar rapat pleno.

Panitia Pilkades Kabupaten Sumedang mengambil alih proses rekapitulasi setelah musyawarah bersama panitia desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mencapai kesepakatan.

Dalam rekapitulasi yang digelar di Gedung Korpri Sumedang, Kamis (29/10/2026), Ahya, calon nomor urut tiga, memperoleh suara terbanyak dengan 569 suara.

Baca Juga:Biaya Kuliah dan Hidup di Jatinangor 2026, Ini Rincian Kos, Makan, dan BeasiswaCari Rumah Murah di Sumedang? Ini Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Membeli

Namun demikian, proses penetapan hasil tersebut berlangsung di tengah keberatan dan dugaan kecurangan yang menurut panitia kabupaten masih perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumedang sekaligus Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Widodo Heru Prasetyawan, mengatakan pihaknya telah berupaya agar pleno rekapitulasi tetap dilaksanakan di tingkat desa.

Widodo bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa bahkan mendatangi pihak panitia desa. Musyawarah juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk camat, Danramil, dan Kapolsek. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

“Kami menyarankan agar pleno rekapitulasi suara dilaksanakan di tingkat desa. Namun, setelah dilakukan musyawarah bersama BPD, panitia tetap tidak bersedia melaksanakan pleno,” kata Widodo.

Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), panitia kabupaten akhirnya mengambil alih rekapitulasi. Berkas hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diamankan sebagai dasar penghitungan di tingkat kabupaten.

Widodo menyebutkan, undangan rapat telah disampaikan kepada ketua panitia desa, seluruh calon kepala desa, ketua panitia pemungutan suara tingkat desa, dan ketua KPPS. Namun, ketua dan anggota panitia desa tidak hadir dalam pleno tersebut.

Dari tiga calon kepala desa, hanya Ahya yang hadir. Meski peserta tidak lengkap, rapat tetap dilanjutkan. Ketua KPPS membacakan hasil penghitungan suara, kemudian panitia kabupaten melakukan rekapitulasi dan menandatangani berita acara.

Baca Juga:Bingung Cari Wisata Alam di Sumedang? Ini 5 Tempat untuk Menikmati Suasana yang BerbedaArti Mimpi Melihat Hantu Menurut Islam dan Psikologi, Benarkah Pertanda Buruk?

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan Widodo, dari 1.707 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 1.204 orang menggunakan hak pilihnya. Sebanyak sembilan suara dinyatakan tidak sah.

Mumuh, calon nomor urut satu, memperoleh 380 suara. Ai Yuyun Wahyuni, calon nomor urut dua, meraih 246 suara. Sementara Ahya, calon nomor urut tiga, mendapatkan 569 suara.

0 Komentar