KOTA -Pesta demokrasi tingkat desa di Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya menemukan titik terang. Melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang rampung pada Rabu, (28/10), calon kepala desa petahana, Jajang, dipastikan keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara yang cukup telak.
Meski sempat diwarnai sedikit penundaan akibat menunggu pengiriman kode PIN dari Provinsi Jawa Barat, proses pembukaan Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara akhirnya dapat dilangsungkan dengan lancar tepat pukul 14.00 WIB. Jalannya rekapitulasi ini disaksikan langsung oleh jajaran pihak kecamatan, panitia tingkat desa, serta para saksi dari masing-masing calon guna memastikan transparansi penuh.
Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman, S.IP., membeberkan rincian perolehan suara dari kelima kandidat berdasarkan berita acara resmi rapat pleno.
Baca Juga:24 Calon Kepala Desa Siap Bertarung di Pilkades Serentak Cimalaka 20261.001 Warga Trunamanggala Terima Bantuan Beras, Pemdes Minta Data Penerima Dievaluasi
” Nomor Urut 1 Jajang (Petahana): 1.027 suara (Unggul), Nomor Urut 2 – Edeng Sonjaya 299 suara, Nomor Urut 3 Soni Darma Jatnika, S.Pd., Bio., 370 suara, Nomor Urut 4 Bangkit Nusantara 796 suara,Nomor Urut 5 Rita Rosita 33 suara,” ucap Endang
Menurut Endang dengan perolehan angka tersebut, Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara menegaskan bahwa hasil pleno rekapitulasi ini sah secara hukum.
“Berita acara pleno tersebut telah ditandatangani secara lengkap oleh unsur panitia penyelenggara serta ketua KPPS dari kelima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Kebonjati,” jelas Endang.
Salinan resmi berita acara ini pun telah dikirimkan kepada Dinas Pemberintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Jalur Prosedural Bagi Pihak yang Ingin MenyanggahTerkait potensi adanya ketidakpuasan dari kubu kandidat lain, pihak kecamatan menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas dan transparan.
Bagi pihak yang ingin melayangkan keberatan, dipersilakan untuk mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DPMD. Nantinya, pihak DPMD akan meneruskan dokumen tersebut ke ranah pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
“Pihak berwenang di pengadilan akan melakukan pemeriksaan dan cross-check terlebih dahulu kepada panitia sebelum memberikan izin resmi untuk membuka kembali kotak suara, tentunya jika ditemukan bukti serta dasar hukum yang kuat,” tambah Endang.
