Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Sebelum Mengajukan KPR, Bisa Online dan Gratis

Cek riwayat kredit
Ilustrasi - Calon pembeli rumah dapat mengecek riwayat kredit melalui layanan SLIK OJK sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).(istimewa)
0 Komentar

Selain secara online, permohonan informasi debitur juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK dan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Memahami Arti Kolektibilitas dalam SLIK OJK

Setelah menerima laporan iDeb, calon debitur perlu memperhatikan bagian kualitas atau kolektibilitas kredit. Secara umum, kualitas kredit dikelompokkan dalam lima kategori:

Kolektibilitas 1 – Lancar

Debitur memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Status ini menunjukkan riwayat pembayaran yang lancar.

Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus

Terdapat keterlambatan pembayaran yang perlu diperhatikan dan diselesaikan.

Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar

Pembayaran kredit mengalami tunggakan lebih serius dibandingkan kategori sebelumnya.

Kolektibilitas 4 – Diragukan

Kredit memiliki tunggakan yang semakin berat dan membutuhkan penanganan.

Kolektibilitas 5 – Macet

Kredit tercatat mengalami tunggakan berat dan masuk kategori macet.

Baca Juga:Jelang Relokasi Pasar Cimalaka, Warga dan Pedagang Bentangkan Banner PenolakanDesa Cimalaka Siapkan Anggaran 2027, Pemberdayaan Masyarakat Jadi Prioritas

Bagi calon pengaju KPR, riwayat pembayaran yang lancar dapat membantu proses analisis kredit. Sebaliknya, catatan tunggakan dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi bank.

Bagaimana Jika SLIK OJK Bermasalah?

Jika hasil pengecekan menunjukkan tunggakan atau data kredit yang tidak sesuai, jangan langsung mengajukan KPR sebelum mengetahui sumber persoalannya. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Periksa nama lembaga keuangan dan fasilitas kredit yang tercantum dalam laporan.
  • Pastikan apakah tunggakan tersebut benar berasal dari pinjaman yang pernah diajukan.
  • Jika masih memiliki kewajiban tertunggak, hubungi lembaga keuangan terkait untuk mengetahui jumlah kewajiban dan menyelesaikan pembayaran.
  • Jika pinjaman sudah lunas tetapi catatannya belum diperbarui, hubungi lembaga keuangan pemberi kredit dan ajukan permintaan pembaruan data.
  • Jika menemukan data yang tidak dikenal atau tidak sesuai, sampaikan pengaduan kepada lembaga keuangan terkait dan gunakan kanal pengaduan OJK apabila diperlukan.

Perlu dipahami, pelunasan pinjaman tidak berarti catatan historis langsung hilang dari laporan. Karena itu, calon debitur perlu memastikan status dan pembaruan informasi kredit sebelum mengajukan pembiayaan rumah.

Apakah SLIK OJK Menentukan KPR Pasti Disetujui?

Tidak. SLIK OJK bukan daftar hitam atau penentu tunggal persetujuan kredit.

OJK menjelaskan bahwa informasi dalam SLIK merupakan salah satu sumber yang digunakan lembaga jasa keuangan untuk menganalisis kelayakan calon debitur. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing bank atau lembaga keuangan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar