SUMEDANGEKSPRES – Berencana membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Sebelum mengajukan pembiayaan ke bank, ada baiknya calon debitur memeriksa terlebih dahulu riwayat kredit atau yang selama ini dikenal dengan istilah BI Checking.
Layanan BI Checking kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai fasilitas kredit dan riwayat pembayaran yang tercatat atas nama mereka.
Pengecekan tersebut penting dilakukan karena riwayat pembayaran kredit menjadi salah satu bahan pertimbangan bank dalam menganalisis pengajuan KPR.
Baca Juga:Jelang Relokasi Pasar Cimalaka, Warga dan Pedagang Bentangkan Banner PenolakanDesa Cimalaka Siapkan Anggaran 2027, Pemberdayaan Masyarakat Jadi Prioritas
Kabar baiknya, masyarakat bisa mengecek SLIK OJK secara mandiri melalui layanan resmi iDebKu tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Layanan ini juga tidak dipungut biaya.
Cara Cek SLIK OJK secara Online
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan melalui situs resmi iDebKu OJK di alamat https://idebku.ojk.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi iDebKu OJK melalui browser di HP atau komputer.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Periksa ketersediaan layanan sesuai petunjuk yang muncul.
- Isi data awal, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
- Masukkan kode keamanan atau captcha, kemudian lanjutkan.
- Lengkapi formulir data diri sesuai identitas, termasuk alamat dan kontak aktif.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto atau hasil pindai KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengajukan permohonan.
- Setelah pengajuan berhasil, simpan nomor pendaftaran untuk memantau proses permohonan.
Pemohon dapat memeriksa perkembangan pengajuan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
Hasil Informasi Debitur (iDeb) akan disampaikan melalui email sesuai proses layanan OJK. Pastikan alamat email yang dicantumkan masih aktif dan periksa pula folder spam.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi masyarakat yang mengajukan pengecekan sebagai debitur perseorangan, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah:
- KTP bagi warga negara Indonesia.
- Paspor bagi warga negara asing.
- Foto atau dokumen pendukung lain sesuai instruksi pada portal iDebKu.
Pastikan foto identitas terlihat jelas dan data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses verifikasi.
