SUMEDANGEKSPRES – Penyelesaian persoalan ganti rugi tanah timbul tenggelam di kawasan Bendungan Jatigede diarahkan melalui jalur pengadilan. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan di tiga desa terdampak diminta menyiapkan bukti kepemilikan sebagai dasar penyelesaian secara hukum.
Arahan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Sumedang dan LSM Laskar NKRI Kabupaten Sumedang, Kamis (5/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.
Pembahasan berfokus pada tuntutan kepastian pembayaran dan pembebasan lahan yang masuk kategori tanah timbul tenggelam akibat proyek Bendungan Jatigede.
Baca Juga:Arti Mimpi Melihat Hantu Menurut Islam, Benarkah Pertanda Buruk?Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Sebelum Mengajukan KPR, Bisa Online dan Gratis
Tiga desa menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, yakni Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles. Warga di wilayah itu selama ini mempertanyakan kejelasan status serta hak ganti rugi atas lahan yang mereka klaim.
Dalam RDPU, LSM Laskar NKRI menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah memberikan kepastian hukum. Mereka berharap persoalan pembayaran ganti rugi yang telah lama dikeluhkan tidak terus berlarut.
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tanah dapat ditempuh melalui proses peradilan. Masyarakat diminta menyiapkan bukti-bukti autentik kepemilikan tanah untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.
DPRD juga menyebut adanya kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Ketua DPRD, Bupati Sumedang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta PLN.
Kesepakatan tersebut disebut menjadi landasan bagi para pihak dalam menyelesaikan persoalan. Seluruh pihak juga diminta mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Sumedang.
RDPU tersebut dihadiri Ketua Komisi I dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang beserta sejumlah anggota dewan. Pengurus LSM Laskar NKRI turut hadir menyampaikan aspirasi masyarakat yang mereka dampingi.
Penyelesaian melalui jalur pengadilan diharapkan memberikan kepastian terhadap status lahan sekaligus hak masyarakat di Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles.
Baca Juga:Benarkah Sumedang Larang Pernah Menjadi Penerus Pajajaran?Cokelat Produksi Sumedang Tembus Jepang, Kakawna Mulai Ekspor Perdana
Meski demikian, kejelasan mekanisme penyelesaian, status kesepakatan bersama, serta tahapan yang harus ditempuh warga masih perlu dijelaskan secara terperinci agar masyarakat memahami langkah hukum yang dapat dilakukan.(red)
