SUMEDANGEKSPRES – Penertiban keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatigede mulai disosialisasikan pemerintah. Namun, penataan kawasan waduk itu menyisakan persoalan yang tak kalah penting: ke mana para pekerja keramba harus mencari nafkah setelah aktivitas mereka dihentikan?
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Hj. Ai Rosmawati, meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban. Nasib pemilik dan pekerja KJA yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha keramba juga harus menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Pesan itu disampaikan Ai saat menghadiri Sosialisasi Penertiban Keramba Jaring Apung Waduk Jatigede Tahap I di GOR Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga:Pemangkasan TKD Dinilai Pukul Ekonomi Daerah, Media Lokal Terancam TerdampakArti Mimpi Digigit Ular, Benarkah Berkaitan dengan Jodoh dan Pertanda Tertentu?
Menurut Ai, penertiban perlu dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah juga diminta menghindari tindakan mendadak dan represif yang berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ai menilai pendekatan humanis dan persuasif perlu dikedepankan. Dialog dengan masyarakat menjadi penting agar kebijakan penataan waduk dapat dipahami dan dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan warga terdampak.
Lebih dari itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memikirkan solusi konkret bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan akibat penertiban.
“Warga yang selama ini bekerja sebagai pekerja keramba jaring apung harus kita pikirkan mau bekerja di bidang apa setelah ini, demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Jangan sampai penertiban justru menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti satu persoalan mendasar dalam penataan Waduk Jatigede. Di satu sisi, kawasan waduk perlu dijaga agar fungsi dan kualitas lingkungannya tetap terpelihara.
Di sisi lain, masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas KJA membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan mata pencaharian.
Karena itu, penertiban idealnya tidak berhenti pada sosialisasi dan pembongkaran keramba. Program pengalihan pekerjaan, pendampingan, maupun alternatif usaha bagi warga terdampak juga perlu disiapkan.
Baca Juga:KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantinya Tanpa Ribet, Gratis!Ekonomi Jawa Barat Tumbuh 5,89 Persen, Lampaui Pertumbuhan Nasional
Sosialisasi penertiban KJA Tahap I tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dandim 0610/Sumedang, jajaran kepolisian, Satpol PP, serta pejabat PU Pengairan.
Pemilik dan pekerja KJA serta tokoh masyarakat setempat juga mengikuti kegiatan tersebut.
Keterlibatan berbagai unsur itu menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dalam menata kawasan Waduk Jatigede. Penertiban KJA dinilai penting untuk menjaga fungsi waduk, kelestarian lingkungan, dan kualitas air.
