“Saya akan patuh terhadap aturan dan ketetapan panitia. Kalau tentang pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak.bisa menggunakan hak pilihnya. Ini harus benar-benar gencar disosialisasikan kepada warga. Karena aturan ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya, bahkan dengan Pilkada yang membolehkan warga yang tidak ada dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan menunjukkan KTP,” ujarnya. (c2)