SUMEDANGEKSPRES.COM – Terhambatnya proyek strategis nasional Tol Cisumdawu, saat ini terus menjadi perhatian pemerintah pusat dan provinsi. Tol dengan panjang sekitar 62, 60 KM tersebut diakui menjadi proyek tol terpendek dan terlama di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Padahal, keberadaan tol tersebut diprediksi dapat mendongkrak perekonomian warga Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sumedang. Sehingga, kini jalan yang menjadi akses menuju Bandara Kertajati tersebut sudah dinanti oleh sebagian besar masyarakat Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi terkait polemik yang menghambat pembangunan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang. Dirinya menyebut, jika sebagian tanah yang dilalui proyek Tol Cisumdawu diduga sudah bukan milik masyarakat Sumedang lagi. Melainkan telah dikuasai oleh pengusaha dari luar Sumedang.
Baca Juga:Jauh-jauh Dari Desa Datang ke Kota, Ternyata MPP Tutup. Warga Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Layanan PublikRatusan Warga Sumedang Setiap Hari Terpapar Covid 19. Pegawai Administrasi RSUD WFH
“Oleh karena itu, kami menganggap jika ini pembangunan tol paling lama, dan panjang juga tidak terlalu panjang, tapi lama. Jadi, kepada siapapun yang merasa keberatan dengan harga dan lain lainnya, mari kita berbicara sebagai anak bangsa untuk kepentingan bersama,” ujarnya saat dihubungi Sumeks melalui telepon selullar, kemarin.
Terkait adanya dugaan campur tangan mafia tanah pada proyek tersebut, Uu mengaku jika pihaknya sudah dapat mengidentifikasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak agar mereka yang memiliki kepentingan dan hubungan dengan jalan tersebut untuk dapat legowo.
“Sebenarnya, pihak pemerintah di saat berbicara dengan PU dan lain lain, mafia tanah itu sudah teridentifikasi siapa siapanya. Cuma untuk progres kita masih mandeg,” kata Uu.
Uu juga meminta agar pemilik lahan dapat bekerjasama dengan pemerintah. Dikarenakan proyek tersebut merupakan kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan kelompok maupun pemerintah itu sendiri.
“Kalau harganya wajar kenapa tidak.Tapi kalau tidak wajar juga harganya, pihak pengembang dan pelaksana juga akan dipermasalahkan oleh BPK, APH dan yang lainnya. Karena yang namanya harga tanah sudah jelas NJOP nya,” paparnya.
Adapun dalam penyelesaian masalah tersebut, pihak pemerintah sudah membicarakan untuk melakukan tindakan secara tegas. Bahkan, jika ada permasalahan terkait lahan, Uu menyarankan agar langsung di bawa ke Pengadilan.