SUMEDANGEKSPRES.COM – Segenap perangkat Pemerintah Desa Licin Kecamatan Cimalaka yang dipimpin langsung Kepala Desa Licin Oos Rohayat menggelar kegiatan Woro – woro dan penyemprotan disinpektan di wilayahnya, beberapa hari yang lalu.
Hal itu untuk menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri ) No 14 Tahun 2021 tentang Pemerintah kembali memperpanjang melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Mengingat, kasus penularan Covid-19 di wilayah Indonesia mengalami lonjakan.
Seperti yang disampaikan kepala Desa Licin Oos Rohayat kepada Sumeks seusai kegiatan woro-woro dan penyemprotan disinfektan.
Baca Juga:Putus Penyebaran Mata Rantai Covid 19, Unpad akan Vaksin MahasiswaPerang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersinar
“Adapun program pelaksanaan kegiatan woro-woro dan penyemprotan disinpektan ini, guna penanggulangan dan pemutusan penyebaran mata rantai virus Covid -19 atau virus Corona,” ujar Oos.
Dikatakan, kegiatan woro-woro bertujuan untuk lebih mengingatkan lagi kepada masyarakat, bahwa begitu bahayanya virus Covid-19 ini. Serta, begitu pentingnya hidup disiplin dengan menerapkan Protokol kesehatan 5 M.
“Dengan dua kegiatan ini, diharapkan kedepannya virus Covid-19 semakin berkurang dan akhirnya tidak ada khususnya di linkungan Desa Licin,” katanya.
Oos bersyukur dapat melaksanakan kegiatan woro-woro dan fogging ke seluruh areal ruangan Pemerintah Desa Licin dari mulai Aula, Kantor, ruang pelayanan dan masjid. Kemudian, diteruskan ke lingkungan RW 07 Desa Licin.
Oos mengimbau masyarakat Desa Licin agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M ini dalam keseharian, terutama protokol Kesehatan 3 M dari 5 M yang sangat mendasar. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan Menghindari kerumunan. (ahm)