SUMEDANGEKSPRES.COM – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Kecamatan Conggeang melaksanakan patroli gabungan terkait dengan peningkatan kasus Covid- 19 di Kabupaten Sumedang, khususnya di wilayah Kecamatan Conggeang.
“Tentunya, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati/Perbup No. 69 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19,” ujar Camat Conggeang Bangbang Kustiantoro di kantornya.
Dijelaskan, kegiatan pelaksanaan himbauan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di wilayah Kecamatan Conggeang dilaksanakan antara lain memberi himbauan dan pemasangan spanduk, memberikan selebaran ke Desa Desa, Toko Kelontongan, Minimarket, Pangkalan Ojek dan Objek Wisata, GOR serta lapanfam Futsal ditutup sementara.
Baca Juga:Hari Ke-5 PPKM D di Sumedang, Masih Tinggi Angka PelanggaranMenko Airlangga: Kerja Sama Indonesia Australia Sokong Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi
“Kegiatan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran wabah covid 19 di wilayah Kecamatan Conggeang dengan melaksanakan himbauan perbup Sumedang no.69 tahun 2021. Hasil dari Patroli PPKM semua tempat usaha sudah mentaati ketentuan pemerintah sesuai dengan Perbup no.69 Tahun 2021,” jelasnya. (atp)
